Etika Publikasi
JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Yayasan Pustaka Karya Mandiri, berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas publikasi ilmiah dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika publikasi sebagaimana yang diatur oleh Committee on Publication Ethics (COPE). Semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan—termasuk penulis, editor, mitra bestari (reviewer), dan pengelola jurnal—diharapkan untuk memahami dan mematuhi prinsip-prinsip berikut:
- Tanggung Jawab Penulis
- Penulis harus menjamin bahwa artikel yang dikirimkan merupakan karya asli dan belum pernah diterbitkan atau sedang dalam proses evaluasi pada jurnal lain.
- Setiap bentuk plagiarisme, fabrikasi data, manipulasi kutipan, dan tindakan tidak etis lainnya tidak dapat ditoleransi.
- Penulis wajib mencantumkan referensi yang relevan atas karya atau gagasan yang digunakan dalam artikelnya.
- Jika penelitian melibatkan subjek manusia, penulis harus menyertakan pernyataan persetujuan dan mematuhi prinsip etika penelitian.
- Penulis harus memberikan informasi yang jelas mengenai kontribusi masing-masing pihak yang terlibat dalam penulisan artikel.
- Tanggung Jawab Editor
- Editor bertanggung jawab untuk menilai naskah berdasarkan kualitas ilmiah tanpa mempertimbangkan latar belakang ras, gender, afiliasi institusi, maupun keyakinan politik penulis.
- Editor menjaga kerahasiaan naskah selama proses review dan tidak menyalahgunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi.
- Editor berhak memutuskan untuk menerima, menolak, atau meminta revisi naskah berdasarkan hasil penilaian mitra bestari dan kesesuaian dengan fokus jurnal.
- Tanggung Jawab Mitra Bestari (Reviewer)
- Reviewer harus memberikan penilaian yang objektif, konstruktif, dan tepat waktu atas naskah yang dikirimkan kepadanya.
- Reviewer tidak diperkenankan menggunakan informasi dalam naskah untuk keuntungan pribadi dan harus menjaga kerahasiaan dokumen yang di-review.
- Reviewer diharapkan memberikan umpan balik yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas naskah, tanpa bias personal atau konflik kepentingan.
- Tanggung Jawab Pengelola Jurnal
- Pengelola jurnal bertugas menjaga integritas seluruh proses penerbitan dan memastikan transparansi dalam setiap tahap editorial.
- Pengelola harus menangani secara tegas setiap indikasi pelanggaran etika, seperti plagiarisme, duplikasi publikasi, dan manipulasi data.
- Pengelola jurnal wajib menjamin bahwa setiap naskah ditangani secara adil, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar ilmiah yang berlaku.
JUSTISIA mendorong semua pihak untuk melaporkan potensi pelanggaran etika kepada redaksi. Kasus pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius melalui proses internal, termasuk kemungkinan penarikan artikel (retraction), pemberitahuan koreksi (correction), atau sanksi lainnya yang sesuai.