Fokus Jurnal
JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum merupakan jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian hukum dan pengabdian kepada masyarakat dalam cakupan kajian interdisipliner hukum. Jurnal ini bertujuan untuk menjadi ruang akademik yang mewadahi pemikiran-pemikiran hukum yang kritis, reflektif, dan inovatif, baik dari kalangan akademisi, peneliti, praktisi, maupun pemerhati hukum.
Ruang lingkup jurnal JUSTISIA mencakup, tetapi tidak terbatas pada, topik-topik berikut:
-
Hukum dan Masyarakat (sosiologi dan antropologi hukum)
-
Hukum dan Ekonomi (law and economics)
-
Hukum dan Politik (hukum tata negara, kebijakan publik, politik hukum)
-
Hukum dan Teknologi Digital (hukum siber, perlindungan data, AI dan hukum)
-
Hukum Pidana dan Kriminologi
-
Hukum Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
-
Hukum Lingkungan dan Agraria
-
Hak Asasi Manusia, Gender, dan Inklusi Sosial
-
Hukum Internasional dan Global Governance
-
Etika Profesi Hukum dan Reformasi Peradilan
-
Pendidikan Hukum dan Advokasi Masyarakat
-
Pengabdian kepada masyarakat berbasis penyuluhan hukum, bantuan hukum, dan pemberdayaan berbasis nilai-nilai keadilan
JUSTISIA terbuka untuk naskah dengan pendekatan kualitatif, kuantitatif, normatif-dogmatis, maupun pendekatan socio-legal dan critical legal studies (CLS). Jurnal ini mendorong kontribusi yang tidak hanya memperkaya kajian hukum secara teoretis, tetapi juga berdampak langsung terhadap praktik hukum, pembangunan sosial, dan transformasi masyarakat.