Fokus Jurnal

JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum merupakan jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian hukum dan pengabdian kepada masyarakat dalam cakupan kajian interdisipliner hukum. Jurnal ini bertujuan untuk menjadi ruang akademik yang mewadahi pemikiran-pemikiran hukum yang kritis, reflektif, dan inovatif, baik dari kalangan akademisi, peneliti, praktisi, maupun pemerhati hukum.

Ruang lingkup jurnal JUSTISIA mencakup, tetapi tidak terbatas pada, topik-topik berikut:

  • Hukum dan Masyarakat (sosiologi dan antropologi hukum)

  • Hukum dan Ekonomi (law and economics)

  • Hukum dan Politik (hukum tata negara, kebijakan publik, politik hukum)

  • Hukum dan Teknologi Digital (hukum siber, perlindungan data, AI dan hukum)

  • Hukum Pidana dan Kriminologi

  • Hukum Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

  • Hukum Lingkungan dan Agraria

  • Hak Asasi Manusia, Gender, dan Inklusi Sosial

  • Hukum Internasional dan Global Governance

  • Etika Profesi Hukum dan Reformasi Peradilan

  • Pendidikan Hukum dan Advokasi Masyarakat

  • Pengabdian kepada masyarakat berbasis penyuluhan hukum, bantuan hukum, dan pemberdayaan berbasis nilai-nilai keadilan

JUSTISIA terbuka untuk naskah dengan pendekatan kualitatif, kuantitatif, normatif-dogmatis, maupun pendekatan socio-legal dan critical legal studies (CLS). Jurnal ini mendorong kontribusi yang tidak hanya memperkaya kajian hukum secara teoretis, tetapi juga berdampak langsung terhadap praktik hukum, pembangunan sosial, dan transformasi masyarakat.