Peer Review Process

JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum menerapkan proses seleksi naskah secara ketat melalui mekanisme double-blind peer review untuk menjamin kualitas dan objektivitas publikasi ilmiah. Proses ini dilakukan secara anonim, di mana identitas penulis dan mitra bestari (reviewer) tidak saling diketahui.

1. Tahap Pengiriman Naskah

a. Penulis mengirimkan naskah melalui sistem pengelolaan jurnal daring (OJS) sesuai dengan pedoman penulisan yang telah ditentukan.
b. Setiap naskah yang masuk akan diperiksa oleh editor untuk memastikan kesesuaian awal dengan fokus dan ruang lingkup jurnal serta kelengkapan administrasi.

2. Pemeriksaan Awal oleh Editor

a. Editor akan melakukan pengecekan awal terhadap kualitas substansi, kesesuaian dengan fokus jurnal, dan kemungkinan adanya plagiarisme.
b. Editor berhak menolak naskah pada tahap ini apabila naskah dianggap tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap reviu.
c. Naskah yang lolos seleksi awal akan diteruskan ke mitra bestari.

3. Proses Reviu oleh Mitra Bestari

a. Naskah akan dikirimkan kepada minimal dua orang mitra bestari yang memiliki keahlian sesuai bidang kajian naskah.
b. Mitra bestari akan menilai orisinalitas, kejelasan argumentasi, metodologi, relevansi teori dan data, serta kontribusi keilmuan dari naskah.
c. Setiap mitra bestari akan memberikan rekomendasi berupa:

  • Diterima tanpa revisi

  • Diterima dengan revisi minor

  • Diterima dengan revisi mayor

  • Ditolak

4. Keputusan Editorial

a. Editor akan mengambil keputusan akhir berdasarkan masukan dari mitra bestari.
b. Keputusan dapat berupa: menerima, meminta revisi, atau menolak naskah.
c. Penulis diberi kesempatan untuk melakukan revisi sesuai saran reviewer dalam batas waktu yang ditentukan.

5. Revisi dan Finalisasi

a. Setelah naskah direvisi, editor akan menilai kembali apakah perbaikan telah sesuai dengan masukan reviewer.
b. Dalam beberapa kasus, naskah yang telah direvisi akan dikirim kembali kepada reviewer untuk evaluasi ulang (jika diperlukan).
c. Naskah yang dinyatakan layak akan masuk ke tahap penyuntingan akhir dan publikasi.

6. Waktu Reviu

a. Proses peer review secara keseluruhan membutuhkan waktu sekitar 4–8 minggu sejak naskah diterima oleh editor.
b. Penulis akan mendapatkan informasi berkala mengenai status naskahnya melalui sistem jurnal.