Kebijakan Akses Terbuka
JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum menerapkan kebijakan akses terbuka penuh (full open access) terhadap seluruh artikel yang diterbitkan. Hal ini berarti bahwa seluruh konten jurnal dapat diakses, dibaca, diunduh, disalin, didistribusikan, dicetak, dan digunakan kembali oleh siapa pun secara gratis dan tanpa hambatan teknis, hukum, maupun finansial, selama tetap mengacu pada aturan atribusi yang berlaku.
Dengan mengadopsi prinsip open access, JUSTISIA berkomitmen untuk:
-
Mendukung diseminasi ilmu pengetahuan yang lebih luas kepada komunitas akademik, praktisi, pembuat kebijakan, dan masyarakat umum;
-
Meningkatkan visibilitas dan dampak ilmiah dari setiap artikel yang dipublikasikan;
-
Mendorong kolaborasi lintas disiplin dan lintas institusi dengan menyediakan akses tanpa batas terhadap pengetahuan hukum yang relevan.
Penulis tetap memegang hak cipta (copyright) atas artikelnya dan memberikan izin kepada jurnal untuk mempublikasikannya di bawah lisensi Creative Commons (lihat bagian Kebijakan Lisensi untuk detailnya). Akses terbuka ini tidak dikenakan biaya tambahan bagi pembaca maupun institusi, dan seluruh artikel tersedia segera setelah diterbitkan secara daring.