Pembiayaan Publikasi

JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum mengenakan Biaya Pemrosesan Artikel (Article Processing Charge/APC) sebesar Rp300.000,00 untuk setiap artikel yang dinyatakan diterima dan siap dipublikasikan. Biaya ini digunakan untuk mendukung operasional editorial dan teknis jurnal, termasuk:

  1. Proses manajemen naskah secara daring melalui sistem OJS;

  2. Proses editorial, peninjauan sejawat (peer review), dan penyuntingan;

  3. Pemeliharaan platform jurnal serta pengarsipan digital jangka panjang;

  4. Penerbitan artikel secara akses terbuka (open access) tanpa biaya bagi pembaca.

Ketentuan Pembayaran:

a. Pembayaran dilakukan setelah artikel dinyatakan diterima secara resmi oleh dewan editor melalui Surat Penerimaan (Letter of Acceptance).
b. Informasi detail mengenai cara pembayaran akan disampaikan langsung kepada penulis melalui email.
c. Artikel hanya akan diproses ke tahap finalisasi dan terbit apabila proses pembayaran telah diselesaikan.

Catatan:

JUSTISIA tidak mengenakan biaya pengiriman naskah (submission fee). Hanya artikel yang telah lulus proses review dan diterima untuk diterbitkan yang dikenakan APC.