Tentang Jurnal Ini
JUSTISIA adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Yayasan Pustaka Karya Mandiri secara berkala setiap tiga bulan, yakni pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Jurnal ini memfasilitasi publikasi artikel ilmiah dalam bentuk hasil penelitian hukum dan pengabdian kepada masyarakat, dengan fokus pada kajian interdisipliner hukum yang mengintegrasikan berbagai perspektif keilmuan dalam menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer.
Jurnal JUSTISIA menyadari bahwa isu-isu hukum di era modern tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan normatif semata. Oleh karena itu, jurnal ini mendorong kontribusi karya ilmiah yang memadukan hukum dengan berbagai disiplin ilmu lainnya untuk menghasilkan analisis yang lebih utuh, kontekstual, dan solutif. Pendekatan interdisipliner hukum dalam JUSTISIA mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
-
Sosiologi dan Antropologi Hukum, untuk memahami dinamika hukum dalam konteks sosial dan budaya masyarakat;
-
Ilmu Ekonomi, untuk menganalisis dampak regulasi terhadap perilaku ekonomi dan kesejahteraan publik;
-
Ilmu Politik dan Kebijakan Publik, dalam menjelaskan peran hukum dalam pembentukan kebijakan dan struktur kekuasaan;
-
Psikologi Hukum, terutama dalam hal perilaku individu dalam sistem hukum, baik pelaku, korban, maupun aparat penegak hukum;
-
Teknologi dan Hukum Digital, dalam menghadapi tantangan regulasi di era digital seperti perlindungan data, kejahatan siber, dan kecerdasan buatan;
-
Kajian Gender dan HAM, guna memperkuat perspektif inklusif dan keadilan substantif dalam berbagai peraturan dan praktik hukum;
-
Ilmu Lingkungan dan Agraria, untuk menelaah hubungan hukum dengan kelestarian alam, pengelolaan sumber daya, serta hak atas tanah.
Selain artikel berbasis penelitian, JUSTISIA juga membuka ruang bagi tulisan hasil pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada literasi hukum, penyuluhan dan advokasi, penyelesaian konflik berbasis komunitas, serta program pemberdayaan yang berbasis nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.
Dengan semangat akademik dan keberpihakan pada nilai-nilai keadilan sosial, JUSTISIA hadir sebagai wadah pemikiran ilmiah yang kritis, reflektif, dan solutif dalam pengembangan ilmu hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman.