Petunjuk Penulisan

Panduan Penulis

Penulis yang ingin mengirimkan naskah ke JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum wajib mengikuti pedoman penulisan berikut untuk memastikan konsistensi dan kualitas publikasi:

1. Ketentuan Umum

a. Naskah merupakan hasil penelitian hukum atau pengabdian kepada masyarakat yang bersifat orisinal, belum pernah dipublikasikan, dan tidak sedang dalam proses peninjauan di jurnal lain.
b. Naskah ditulis dalam Bahasa Indonesia yang baku dan ilmiah.
c. Panjang naskah antara 4.000 hingga 7.000 kata, termasuk abstrak, tabel, gambar, dan daftar pustaka.
d. Naskah dikirim melalui sistem OJS (Open Journal Systems) dalam format Microsoft Word (.doc atau .docx).

2. Struktur Naskah

Naskah disusun dengan urutan sebagai berikut:
a. Judul: Informatif, spesifik, maksimal 16 kata, ditulis dalam huruf kapital (Title Case).
b. Nama Penulis dan Afiliasi: Dicantumkan secara lengkap dengan alamat email penulis korespondensi.
c. Abstrak: Ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (150–200 kata), berisi tujuan, metode, hasil utama, dan kesimpulan.
d. Kata Kunci: 3–5 kata kunci yang mencerminkan substansi artikel, dipisahkan dengan titik koma (;).
e. Pendahuluan: Memuat latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan kontribusi penelitian.
f. Metode Penelitian: Menjelaskan jenis penelitian, pendekatan, sumber data, teknik analisis, serta prosedur pelaksanaan.
g. Hasil dan Pembahasan: Disajikan secara sistematis, dapat menggunakan tabel/gambar yang relevan, serta dibahas dengan dukungan literatur.
h. Kesimpulan dan Saran: Menyajikan jawaban atas masalah penelitian dan implikasi praktis atau teoretisnya.
i. Ucapan Terima Kasih (jika ada): Dapat ditambahkan untuk sponsor, kolaborator, atau institusi pendukung.
j. Daftar Pustaka: Ditulis menggunakan gaya sitasi APA 6th atau 7th Edition, disarankan menggunakan Mendeley atau aplikasi manajemen referensi lainnya.

3. Ketentuan Format Penulisan

a. Naskah diketik dengan spasi 1, ukuran huruf Times New Roman 12 pt, margin normal (4-3-3-3 cm), dan format A4.
b. Penomoran tabel dan gambar diberi keterangan jelas serta dirujuk dalam teks.
c. Kutipan langsung lebih dari tiga baris ditulis dalam blok kutipan (block quote), ukuran 11 pt, indentasi 1 cm.

4. Etika dan Orisinalitas

a. Setiap naskah akan diperiksa plagiarisme melalui perangkat lunak deteksi (Turnitin atau sejenisnya) dan hanya menerima naskah dengan kemiripan maksimal 25%.
b. Jika artikel melibatkan subjek manusia atau data sensitif, harus dijelaskan persetujuan etis yang diperoleh.

5. Proses Evaluasi dan Revisi

a. Naskah yang memenuhi syarat awal akan masuk ke tahap double-blind peer review.
b. Penulis wajib melakukan revisi sesuai dengan saran reviewer dalam waktu yang ditentukan.

6. Biaya Publikasi

JUSTISIA menetapkan Biaya Pemrosesan Artikel (Article Processing Charge/APC) sebesar Rp300.000,00, yang dibayarkan setelah naskah dinyatakan diterima untuk diterbitkan.