Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Nomor: 677/PID.SUS/2018/PN Cbi)

Authors

  • Ruth Leha Universitas Katolik Santo Thomas
  • Rouly Sinaga Universitas Katolik Santo Thomas
  • Seni Naibaho Universitas Katolik Santo Thomas
  • Sahata Manalu Universitas Katolik Santo Thomas

DOI:

https://doi.org/10.5139.vol1iss6pp194

Keywords:

Penegakan Hukum, Kejahatan, Asusila

Abstract

Anak merupakan tumpuan harapan bangsa, negara, dan keluarga dimasa depan. Anak memiliki kondisi yang sangat labil di mana mereka berusaha untuk mengenal dan berinteraksi, oleh sebab itu keluarga dan orang terdekat harus mendidik dengan baik. Penegakan hukum merupakan kebijakan dalam hal penanggulangan kejahatan, dalam perbuatan pidana seringkali kita jumpai berbagai jenis tindak kejahatan misalnya pencurian, pembunuhan, penganiayaan, dan lain sebagainya. Salah satu perilaku menyimpang yang sering terjadi yaitu tindak kejahatan pelecehan seksual yang merupakan perwujudan dari seseorang yang melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang melanggar rasa kesusilaan (kesopanan). Hukum di tuntut untuk dapat memberikan perhatian yang khusus bagi kepentingan anak, dalam hal ini dapat menanggulangi tindak kekerasan seksual yang banyak dialami oleh anak-anak khususnya di Indonesia. Agar dapat berjalan dengan baik maka perlu dilakukannya penegakkan hukum bagi pelaku tindak kejahatan seksual sehingga dapat memberikan efek jera semaksimal mungkin.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Leha, R., Sinaga, R., Naibaho, S., & Manalu, S. (2025). Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Nomor: 677/PID.SUS/2018/PN Cbi). MIMBAR KEADILAN: Jurnal Ilmu Hukum, 1(06), 194–198. https://doi.org/10.5139.vol1iss6pp194

Issue

Section

Articles