Penganiayaan Berat Terhadap Anak Dibawah Umur Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 55/Pid.Sus-Anak/2022
DOI:
https://doi.org/10.5139.vol1iss6pp187Keywords:
Penganiayaan Berat, Anak di Bawah Umur, Perlindungan Anak, Hukum PidanaAbstract
Putusan pertama Pengadilan Negeri Medan tentang Penganiayaan Anak Berat 55/Pid.Sus-Anak/2022 menjelaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap anak kelompok rentan. Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melakukan penganiayaan fisik dan emosional yang mengakibatkan luka berat dan mendalam pada korban. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum Indonesia menangani kejahatan terhadap anak, dengan fokus pada penerapan hukum dalam kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang serius. Dengan menganalisis putusan tersebut, jurnal ini menekankan pentingnya penerapan hukum, termasuk melaksanakan ketentuan UU Perlindungan Anak, menghukum hak-hak pelaku, dan menerapkan upaya perlindungan bagi korban. Hasil survei menunjukkan bahwa meskipun undang-undang tersebut memberikan kerangka yang jelas mengenai perlindungan anak, penerapan undang-undang tersebut masih perlu ditingkatkan, baik dalam hal pengetahuan tentang perlindungan masyarakat terhadap kekerasan terhadap anak maupun dalam hal penerapan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, kami berharap keputusan ini dapat menjadi landasan bagi perlindungan anak yang lebih baik di masa depan.