Analisis Implementasi Prinsip Negara Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.5139.vol1iss5pp171Keywords:
Hukum, Negara, PrinsipAbstract
Negara hukum diartikan sebagai suatu sistem di mana semua tindakan pemerintah dan warga negara harus berlandaskan pada hukum yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip negara hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan studi literatur dari berbagai sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip negara hukum telah diakui dan diterapkan dalam berbagai aspek pemerintahan, tantangan signifikan masih ada dalam implementasinya. Beberapa isu utama yang diidentifikasi meliputi tingginya tingkat korupsi di kalangan pejabat publik, ketidakadilan dalam penegakan hukum, serta kurangnya kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai warga negara. Selain itu, terdapat juga masalah dalam pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang sering kali mengganggu fungsi pengawasan dan akuntabilitas. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan pemahaman mengenai prinsip negara hukum di Indonesia dan mendorong diskusi lebih lanjut tentang perbaikan sistem ketatanegaraan demi terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.