Kewarganegaraan Ganda di Indonesia: Antara Kepentingan Nasional dan Realitas Globalisasi
DOI:
https://doi.org/10.5139.vol1iss5pp165Keywords:
Kewarganegaraan Ganda, Hak Dan Kewajiban Warga Negara, UU KewarganegaraanAbstract
Kewarganegaraan ganda merupakan permasalahan hukum yang melibatkan dinamika antara hak individual dan kepentingan negara. Di Indonesia, isu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesetiaan ganda dan integritas nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis dari kewarganegaraan ganda serta dampaknya terhadap sistem hukum dan sosial. Fokus utama diarahkan pada ketentuan hukum positif yang mengatur status kewarganegaraan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum kewarganegaraan ganda masih tidak diperbolehkan dalam sistem hukum Indonesia. Namun demikian, terdapat pengecualian tertentu, terutama bagi anak hasil perkawinan campuran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Ketentuan tersebut memberikan ruang terbatas terhadap pengakuan kewarganegaraan ganda, meskipun sifatnya sementara. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara kebutuhan globalisasi dan prinsip kedaulatan negara. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap realitas sosial dan dinamika global. Pengakuan kewarganegaraan ganda secara terbatas dan bersyarat dapat menjadi alternatif kebijakan yang progresif. Kebijakan ini harus tetap mengutamakan kepentingan nasional, kedaulatan negara, dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendalam terhadap regulasi yang ada guna menjamin perlindungan hak warga negara tanpa mengabaikan prinsip keutuhan bangsa.

