Penyebaran dan Pengancaman Video/Foto Asusila oleh Orang Terdekat Ditinjau dari Pasal 369 Ayat 1 KUHP Dalam Putusan MA No.52 K/PID/2022
DOI:
https://doi.org/10.5139.vol1iss5pp136Keywords:
Pemerasan, Ancaman, Media Digital, Penyebaran, Forensik DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 369 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pemerasan dengan ancaman yang melibatkan ancaman penyebaran informasi pribadi melalui media digital, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pid/2022. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun ancaman yang dilakukan tidak terealisasi sepenuhnya dalam bentuk penyebaran informasi yang merusak reputasi korban, ancaman tersebut tetap memenuhi unsur pemerasan dengan ancaman menurut Pasal 369 Ayat (1) KUHP. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan yang dihadapi sistem hukum Indonesia dalam menangani kejahatan berbasis teknologi, terutama terkait dengan pengumpulan bukti digital yang mudah diubah atau dihapus oleh pelaku. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi mengenai perlindungan data pribadi dan cybercrime, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam forensik digital, serta edukasi masyarakat tentang risiko kejahatan digital. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan sistem hukum Indonesia yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.