Perlindungan Hukum Bagi Pembela Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Authors

  • Lhony Lovely Claudya Malau Universitas Katolik Santo Thomas
  • Bryan Calvin Halawa Universitas Katolik Santo Thomas
  • Fedrik Juanta Purba Universitas Katolik Santo Thomas
  • Sahata Manalu Universitas Katolik Santo Thomas

DOI:

https://doi.org/10.5139.vol1iss4pp130

Keywords:

Perlindungan, Pembela, Penegak, HAM

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sangat penting bagi negara dalam rangka memenuhi, mengembangkan, dan memajukan HAM. Penelitian ini berfokus pada upaya untuk memperjelas regulasi yang belum memberikan dasar hukum yang jelas dalam melindungi pembela HAM. Berbagai bentuk kerentanan yang dihadapi oleh pembela HAM, seperti kriminalisasi, viktimisasi, penerapan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), serangan siber, dan kekerasan fisik, menunjukkan bahwa mereka sering kali menjadi sasaran pelanggaran HAM yang memperkuat impunitas. Realitas ini menggarisbawahi bahwa pembela HAM perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dalam menjalankan aktivitasnya. Tujuan pembela HAM, yang secara umum berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan negara dalam pemajuan HAM, harus mendapat perhatian lebih untuk memastikan perlindungan yang memadai. Penelitian ini menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap pembela HAM harus mencakup pengaturan yang lebih jelas dan efektif. Hal ini tidak hanya berfokus pada penyusunan peraturan yang dapat melindungi pembela HAM, tetapi juga pada penghapusan peraturan yang dapat mengancam atau membatasi hak-hak mereka. Perlindungan tersebut harus mencakup dukungan terhadap kegiatan advokasi yang dilakukan oleh pembela HAM, dengan memastikan adanya akses terhadap informasi, serta komunikasi yang efektif dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah. Selain itu, hak imunitas untuk pembela HAM atas aktivitas advokasinya juga harus dijamin, sehingga mereka dapat menjalankan peran mereka tanpa takut akan ancaman hukum atau kekerasan.

Downloads

Published

2025-02-23

How to Cite

Malau, L. L. C., Halawa, B. C., Purba, F. J., & Manalu, S. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pembela Hak Asasi Manusia Di Indonesia. MIMBAR KEADILAN: Jurnal Ilmu Hukum, 1(04), 130–135. https://doi.org/10.5139.vol1iss4pp130

Issue

Section

Articles