Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Persepektif Konstitusi

Authors

  • Icca Greesianna Br Sinambela Universitas Katolik Santo Thomas
  • Yohana Purba Universitas Katolik Santo Thomas
  • Sahata Manalu Universitas Katolik Santo Thomas

DOI:

https://doi.org/10.5139.vol1iss4pp116

Keywords:

Konstitusi, Hak dan Kewajiban

Abstract

Konstitusi dalam suatu negara termasuk di Indonesia menjadi sumber dan dasar pembuatan aturan atau hukum positif yang mempunyai prinsip utama, seperti sebagai hak dan kewajiban warga negara. Istilah ini merupakan bentuk dari nama lain hak asasi manusia. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Kekakuan manusia adalah sebagai dasar yang melekat pada laki-laki sebagai anugerah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara merupakan pemberian dari negara. Ini keduanya konsep yang dimasukkan dalam amandemen kedua UUD 1945, dan Bahkan tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan dekat. Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau (HAM) sebagai syarat esensial dari demokrasi hukum negara dan harus dilaksanakan oleh orang atau warga negara. Agar, Warganegara memiliki referensi untuk menerapkannya, terlebih dahulu perlu memahami aturan hukum. Aturan hak asasi manusia, hak dan kewajiban orang Indonesia Orang-orang dalam hukum positif tersebar dalam berbagai aturan hukum, seperti: Perubahan kedua lembaga tahun 1945, Ketetapan MPR Nomor: XVII 1998 Peraturan junto Nomor: 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Tata Tertib Nomor: 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Peraturan Menteri Nomor: 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Nomor: 22/199 tentang Pemerintah Wilayah. Hak Asasi Manusia (HAM) atau Hak dan kewajiban warga negara yang termasuk dalam aturan hukum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu; politik, ekonomi, budaya masyarakat, hukum, agama dan Pertahanan Keamanan, akan dibentuk pada kondisi yang kondusif, dan dukungan dari pemerintah, partisipasi massa, tersedianya fasilitas tanggap. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah konseptual dan strategi sehingga agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi benar dan adil dalam bernaung hukum negara demokrasi.

Downloads

Published

2025-02-23

How to Cite

Sinambela, I. G. B., Purba, Y., & Manalu, S. (2025). Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Persepektif Konstitusi. MIMBAR KEADILAN: Jurnal Ilmu Hukum, 1(04), 116–120. https://doi.org/10.5139.vol1iss4pp116

Issue

Section

Articles