Analisis Hukum Bisnis Terhadap Penggunaan Label ‘Inspired By’ Pada Produk Parfum
DOI:
https://doi.org/10.5139.vol1iss6pp199Keywords:
Pelanggaran Merek, Hak Cipta, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Parfum, Label Inspired ByAbstract
Penggunaan label ‘Inspired By’ pada produk parfum menimbulkan persoalan hukum di bidang kekayaan intelektual dan persaingan usaha. Meskipun aroma parfum tidak secara eksplisit dilindungi sebagai merek atau ciptaan di Indonesia, penggunaan elemen yang menyerupai merek terkenal seperti nama, logo, atau desain kemasan dapat berpotensi melanggar hak merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek. Selain itu, praktik ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta jika meniru desain kemasan yang dilindungi. Dalam perspektif persaingan usaha, penggunaan label ‘Inspired By’ dapat dianggap sebagai tindakan persaingan usaha tidak sehat dan perbuatan melawan hukum apabila dilakukan secara tidak jujur dan menyesatkan konsumen. Melalui pendekatan yuridis normatif, tulisan ini menganalisis bagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Merek, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Anti Monopoli, dan KUHPerdata dapat digunakan untuk menilai legalitas praktik tersebut.