Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Indonesia Sebagai Negara Hukum
DOI:
https://doi.org/10.5139.vol1iss3pp102Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual, Negara HukumAbstract
Setiap anak berhak untuk dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi, serta untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Salah satu bentuk kekerasan yang marak terjadi di Indonesia adalah kekerasan seksual. Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya bagi anak sudah seharusnya menjadi salah satu prioritas negara. Oleh karena itu peraturan yang berkaitan dengan kekerasan seksual harus diterapkan secara tepat dan sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual di Indonesia mengingat Indonesia merupakan negara hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian studi ini bersifat kualitatif. Data didapatkan melalui analisis kepustakaan yang menjadi sumber data penelitian yaitu publikasi ilmiah dan peraturan perundang-undangan. Menurut temuan tersebut, kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang paling banyak terjadi di Indonesia pada tahun 2024. Pada tahun 2024 dilaporkan terjadi 7.623 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Di Indonesia, ada beberapa jenis pelecehan seksual terhadap anak beberapa diantaranya adalah memaksa mereka untuk terlibat dalam pornografi atau memaksa mereka untuk berhubungan seks. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal-Pasal KUHP 289, 292, 293, 294, 295, dan pasal 298 mengatur pengaturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak-anak di Indonesia sebagai korban pelecehan seksual.