Ketahanan Nasional dan Era Digital

Peran Hukum dalam Menghadapi Kejahatan Siber di Indonesia

Authors

  • Luisa Guvani Sirait Universitas Katolik Santo Thomas
  • Sahata Manalu Universitas Katolik Santo Thomas

DOI:

https://doi.org/10.5139.vol1iss3pp84

Keywords:

Ketahanan Nasional, Cyber Crime, Hukum, Era Digita;l

Abstract

Penelitian ini menganalisis permasalahan kejahatan siber di era digital Indonesia dan peran hukum dalam menindaklanjutinya sebagai upaya menjaga ketahanan nasional. Metode literatur review mengungkapkan berbagai kasus kejahatan siber yang mengancam keamanan individu dan berpotensi menjadi alat politik dan rekayasa ekonomi. Pemerintah Indonesia merespons tantangan ini dengan membentuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai revisi UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Perubahan dan penambahan pasal dalam UU ITE merupakan langkah penyempurnaan hukum untuk melindungi kepentingan umum serta bangsa dan negara dari ancaman siber. Penelitian menyimpulkan bahwa perkembangan hukum di Indonesia terus beradaptasi dengan kemajuan zaman dan kebutuhan negara, tercermin dalam evolusi UU ITE.

Downloads

Published

2024-12-28

How to Cite

Luisa Guvani Sirait, & Sahata Manalu. (2024). Ketahanan Nasional dan Era Digital: Peran Hukum dalam Menghadapi Kejahatan Siber di Indonesia. MIMBAR KEADILAN: Jurnal Ilmu Hukum, 1(03), 84–90. https://doi.org/10.5139.vol1iss3pp84

Issue

Section

Articles