Ketahanan Nasional dan Era Digital
Peran Hukum dalam Menghadapi Kejahatan Siber di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.5139.vol1iss3pp84Keywords:
Ketahanan Nasional, Cyber Crime, Hukum, Era Digita;lAbstract
Penelitian ini menganalisis permasalahan kejahatan siber di era digital Indonesia dan peran hukum dalam menindaklanjutinya sebagai upaya menjaga ketahanan nasional. Metode literatur review mengungkapkan berbagai kasus kejahatan siber yang mengancam keamanan individu dan berpotensi menjadi alat politik dan rekayasa ekonomi. Pemerintah Indonesia merespons tantangan ini dengan membentuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai revisi UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Perubahan dan penambahan pasal dalam UU ITE merupakan langkah penyempurnaan hukum untuk melindungi kepentingan umum serta bangsa dan negara dari ancaman siber. Penelitian menyimpulkan bahwa perkembangan hukum di Indonesia terus beradaptasi dengan kemajuan zaman dan kebutuhan negara, tercermin dalam evolusi UU ITE.