Eksistensi Negara Hukum Dalam Era Digital

Authors

  • Alfredo Nainggolan Universitas Katolik Santo Thomas
  • Ivo E Lumbantoruan Universitas Katolik Santo Thomas
  • Sahata Manalu Universitas Katolik Santo Thomas

DOI:

https://doi.org/10.5139.vol1iss3pp62

Keywords:

Negara Hukum, Era Digital, Regulasi Tantangan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi supremasi hukum di era digital, dengan fokus pada tantangan dan peluang yang muncul dari perkembangan teknologi informasi. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan penelitian literatur dan analisis kebijakan, dengan menggabungkan berbagai sumber hukum, artikel akademis, dan laporan yang relevan. Studi tersebut menemukan bahwa meskipun teknologi digital memfasilitasi akses terhadap informasi dan memberikan transparansi, teknologi tersebut juga menimbulkan tantangan serius, termasuk masalah privasi, keamanan data, dan penyalahgunaan teknologi oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, peran supremasi hukum menjadi semakin kompleks karena adanya kebutuhan untuk menyeimbangkan  inovasi teknologi dan perlindungan hak asasi manusia.  Studi ini juga menyimpulkan bahwa  merespons dinamika dunia maya memerlukan pendekatan multidisiplin yang mencakup kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Intinya adalah supremasi hukum perlu cepat beradaptasi dalam mengatur dan memantau aktivitas digital guna menegakkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan transparansi. Kajian tersebut merekomendasikan pengembangan peraturan yang fleksibel dan responsif serta meningkatkan literasi digital masyarakat sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan era digital dan menjaga keberlanjutan supremasi hukum.

Downloads

Published

2024-12-28

How to Cite

Alfredo Nainggolan, Ivo E Lumbantoruan, & Sahata Manalu. (2024). Eksistensi Negara Hukum Dalam Era Digital. MIMBAR KEADILAN: Jurnal Ilmu Hukum, 1(03), 62–70. https://doi.org/10.5139.vol1iss3pp62

Issue

Section

Articles