Eksistensi Negara Hukum Dalam Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.5139.vol1iss3pp62Keywords:
Negara Hukum, Era Digital, Regulasi TantanganAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi supremasi hukum di era digital, dengan fokus pada tantangan dan peluang yang muncul dari perkembangan teknologi informasi. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan penelitian literatur dan analisis kebijakan, dengan menggabungkan berbagai sumber hukum, artikel akademis, dan laporan yang relevan. Studi tersebut menemukan bahwa meskipun teknologi digital memfasilitasi akses terhadap informasi dan memberikan transparansi, teknologi tersebut juga menimbulkan tantangan serius, termasuk masalah privasi, keamanan data, dan penyalahgunaan teknologi oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, peran supremasi hukum menjadi semakin kompleks karena adanya kebutuhan untuk menyeimbangkan inovasi teknologi dan perlindungan hak asasi manusia. Studi ini juga menyimpulkan bahwa merespons dinamika dunia maya memerlukan pendekatan multidisiplin yang mencakup kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Intinya adalah supremasi hukum perlu cepat beradaptasi dalam mengatur dan memantau aktivitas digital guna menegakkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan transparansi. Kajian tersebut merekomendasikan pengembangan peraturan yang fleksibel dan responsif serta meningkatkan literasi digital masyarakat sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan era digital dan menjaga keberlanjutan supremasi hukum.