Dimensi Sosio-Legal dalam Pengaturan Transportasi Publik Berbasis Aplikasi
DOI:
https://doi.org/10.5139.vol1iss6pp209Keywords:
Dimensi Sosio-Legal, Transportasi Publik Daring, Regulasi HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji dimensi sosio-legal dalam pengaturan transportasi publik berbasis aplikasi di Indonesia, dengan fokus pada ketegangan antara idealisme regulasi hukum dan kebutuhan riil masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan dukungan data empiris melalui wawancara terhadap pengguna layanan, pengemudi, dan pemangku kepentingan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya adaptif terhadap dinamika sosial di lapangan, yang berdampak pada ketidakpastian hukum serta ketimpangan perlindungan hukum bagi para pelaku. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan regulasi yang lebih responsif secara sosial tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum.